Dalam rangkuman materi ini ada beberapa materi yang muncul pada saat saya mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada Seleksi CPNS tahun kemarin (2018). Semoga di tahun 2019 ini bisa nongol lagi...
Sejarah UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, atau sering kita disebut dengan UUD 1945 atau UUD '45, merupakan hukum
basic law (dasar tertulis), konstitusi pemerintahan Bangsa Indonesia.
*Sejarah Lahirnya UUD 1945
UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar
negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada
18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian
pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara
Republik Indonesia secara lengkap berdasarkan pembagian / periodesasi waktu
terjadinya:
*Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 badan ini merupakan badan yang
merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1
Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan "Dasar Negara",
yang ia beri nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya kata
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang
kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional
Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.
Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat
Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
*Periode Diberlakukannya UUD 1945
(18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat itu disibukkan oleh perjuangan
mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X
tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada
KNIP, karena saat itu DPR dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada
14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang
pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama dari sistem
pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4
menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin
oleh Bung Karno.
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk
banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah.
kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini
dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang
menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi
Perdana Mentri I di Indonesia).
*Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949
(27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut sistem
parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang
terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan
sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun
1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
*Periode Diberlakukanya UUDS 1950
(17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi
Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet
sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal
tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau
partanyai. Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama
hampir 9 tahun, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa
Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.
*Periode Diberlakukanya kembali UUD 1945
(5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada
tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik
sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959,
Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali
UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada
saat itu.
Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945,
termasuk:
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua
DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri
NegaraMPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.
*Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966
sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji
akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya
Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah
aturan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum,
yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.Keputusan No. IV /
MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR
berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari
rakyat dengan mengadakan referendum.Keputusan No. I / MPR / 1983 yang
menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak
berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya
Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa
sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya
Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.
*Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah
adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan
amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi
di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan
yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal
yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan
kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum
didukung cukup ketentuan konstitusi.
Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara,
pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll
yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa.
Amandemen UUD 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD
1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga
memperjelas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen
UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999,
Amandemen Pertama.Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus
2000, Amandemen Kedua.Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9
November 2001, Amandemen Ketiga.Pada Sidang Tahunan MPR 2002,
1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.
HASIL AMANDEMEN UUD 1945
*Amandemen Pertama
Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang
Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden
dan Wakil PresidenPasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan
DutaPasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada
DPRPasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan RehabilitasiPasal 15:
Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lainPasal 9
ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil PresidenPasal 21:
Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUUPasal 14 ayat
2: Tentang Pemberian abolisi dan amnestyPasal 20 ayat 1-4:
Tentang DPRPasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri
*Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan
tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
Bab IX A: Tentang Wilayah NegaraBab
VI: Tentang Pemerintahan DaerahBab XA: Tentang Hak Asasi
Manusia (HAM)Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)Bab XV: Tentang
Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang NegaraBab
X: Tentang Penduduk dan Warga NegaraBab
XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan
*Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab
yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
Bab II: Tentang MPRBab
I: Tentang Bentuk dan KedaulatanBab VIII A: Tentang BPK
(Badan Pemeriksa keuangan)Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan
NegaraBab VII A: Tentang DPRBab V: Tentang Kementrian
Negara Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum
*Amandemen Keempat
Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31
butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal
10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:
UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945
yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna
MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta
penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan
Negara". dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.
*Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya
terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat
atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta
Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945
memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal
Aturan Tambahan.
0 comments:
Post a Comment