1. Proklamasi Kemerdekaan RI dibacakan di jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 atau 17 Agustus 2605 menurut tahun jepang.
2. 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan oleh Amerika serikat dikota Hirosima (Sumber : E-book Sejarah Indonesia )
3. 6 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan dikota Nagasaki
4. 7 Agustus 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau nama lain Doskuritsu Junbi Cosakai Berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Doskuritsu Junbi Inkai
5. UUD 1945 di Amandemen 4 Kali
- 19 Oktober 1999
- 18 Agustus 2000
- 9 November 2001
- 11 Agustus 2002
6. Dasar Hukum Pembentukan MK adalah UU No 24 Tahun 2003
7. Menurut pasal UUD 1945 Amandemen MPR tidak lagimelakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat
8. Pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945
- Persatuan
- Keadilan
- Kedaulatan rakyat
- Ketuhanan dankemanusiaan
9. Hak-hak DPR :
- Interpelasi
- Hak angket
- Hak budget
- Hak menyatakan pendapat
10. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang isinya mengolah SDA dan kesejahteraan masyarakat
11. Pasala 31 ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
12. Pasal 31 ayat 2 : Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
13. Menurut pasal 24 ayat 1 UUD 1945 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman
14. 4 pokok pikiran yang merupakan pancaran dari sila-sila pancasila terdapatdalam pembukaan UUD 1945
15. Pada alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 termuat asas politik negara yaitu republic yang berdaulat
16. Politik luar negeri yang bebas aktif termuat dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. Selain itu juga berisi pengakuan hak asasi atas kemerdekaan yang diwujudkan dalam satu negara hokum berdasar pancasila
17. Makna setiap alinea pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea I
Terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan)
b. Alinea II
Mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur)
c. Alinea III
Memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa)
d. Alinea IV
- Merumuskan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social
- Ketentuan adanya UUD, hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hokum konstitusional
- Meyatakan asas politik negara “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”
- Memuat rumusan kerohanian negara pancasila
18. Dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945 kita mengenal adanyahukum dasar yang tidak tertulis yang kedudukannya sejajar dengan UUD
19. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat yang ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945 mengandung arti bahwa kemerdekaan menyalurkan pendapat berarti menyalurkan pendapat melalui jalur yang tersedia.
20. Pengesahan UUD 1945 dilakukan oleh PPKI
21. Hak-hak anggota DPR :
a. Hak inisiatif : hak mengajukan RUU
b. Hak angket : hak menyelidiki sesuatu hal
c. Hak bertanya : hak untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah
d. Hak interpelasi : hak bertanya / minta penjelasan atau pertanggung jawaban kepada pemerintah sesuatu hal, yang biasanya diajukan secara lisan.
e. Hak Petisi : Hak mengajukan sesuatu (usul atau aturan ) kepada yang berwajib
22. Sampai dengan amandemen ke 4 dalam UUD 1945 telah terjadi banyak perubahan dalam pasal-pasalnya. Tetapi dalam pasal 29 tidak terjadi perubahan karena berhubungan dengan agama
23. Pasal 29 : negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaanya
24. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 telah diamandemen selengkapnya menjadi menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
25. Pasal 21 ayat 1 “Anggota-anggota DPR berhak mengajukan RUU” Diubah menjadi “Anggota-anggota DPR berhak mengajukan usul RUU”.
26. Pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 Indonesia pernah menerapkan tatanan sistem pemerintahan federasi dalam naungan Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan berideologi pancasila
0 comments:
Post a Comment