Inilah beberapa soal yang
muncul dalam TWK dan TIU CPNS 2018 :
1. Siapakah Ketua BPUPKI?
Jawabannya Ketua BPUPKI
adalah Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari golongan
nasionalis tua.
Sementara itu 2 ketua
mudanya (wakil ketua) adalah Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang
Jepang).
Kapan lagu Indonesia Raya
pertama kali dinyanyikan?
Jawabannya adalah lagu
Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada kongres pemuda 28 Oktober 1928,
dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan november 1928.
Sebutkan fungsi BPK?
Jawabannya fungsi BPK,
antara lain :
fungsi operatif merupakan
pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan,dan
pengelolaan kekayaan negara,
fungsi yudikatif yakni
kewenangann menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap
bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan negara,
fungsi rekomendatif yakni
memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan
keuangan negara.
4. Sebutkan fungsi Mahkamah
Konstitusi?
Fungsi Mahkamah Konstitusi,
antara lain :
sebagai penafsir konstitusi,
sebagai penjaga hak asasi
manusia,
sebagai pengawal konsitusi,
sebagai penegak demokrasi,
fungsi judicial review
mahkamah konstitusi, antara lain memeriksa perkara terkait UU bertentanngan
dengan UUD 1945, memutuskan persengketaan antar lembaga negara, memutuskan
pembubaran partai politik, memutuskan persengketaan hasil pemilihan umum
5. Sebutkan fungsi Mahkamah
Agung?
a. Fungsi peradilan – Erat
kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang
menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang
tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.
b. Fungsi pengawasan –
melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada
azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
c. Fungsi Mengatur –
mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
peradilan.
d. Fungsi Nasehat –
memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi
Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam
rangka pemberian atau penolakan grasi.
e. Fungsi Administratif –
berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata
kerja Kepaniteraan Pengadilan.
6. Wewenang Presiden RI
Wewenang Presiden RI ada 2,
yakni wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Wewenang Presiden sebagai
Kepala Negara, antara lain :
Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11
Ayat 1).
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12).
Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1
dan 2).
Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
Memberi gelar, tanda jasa,
dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
Wewenang Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan, antara lain :
Memegang kekuasaan
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
Mengajukan Rancangan Undang
Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
Menetapkan peraturan
pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
Membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
(Pasal 16).
Mengangkat dan
memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
Membahas dan memberi
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
Menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa
(Pasal 22 ayat 1).
Mengajukan RUU APBN untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
Meresmikan keanggotaan BPK
yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B
ayat 3).
Mengajukan tiga orang calon
hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C
ayat 3).
Sebukan bentuk bela negara
zaman sekarang?
Sebutkan bentuk nasionalisme
zaman sekarang?
Bentuk pengamalan sila ke-3
dalam dunia internasional dan bermasyarakat?
Sebutkan wewenang MPR
setelah amandemen UUD 1945?
Sebutkan alasan
diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika?
45 butir pancasila juga
disebut banyak keluar?
Inilah daftar lengkap 45 butir
pancasila :
I. SILA KETUHANAN YANG MAHA
ESA
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Manusia Indonesia percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan
masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap saling
hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan - yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup
antar sesama umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa
Mengembangkan sikap saling
menghormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan
masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama
atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
II. SILA KEMANUSIAAN YANG
ADIL DAN BERADAB
Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat,
hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang
rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena kepada orang lain.
Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
Bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap saling
hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
I
II. SILA PERSATUAN INDONESIA
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi atau golongan .
Sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan negara
Mengembangkan rasa cinta
kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
IV. SILA KERAKYATAN YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Sebagai warga Negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
Tidak boleh memaksakan
kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur.
Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
menjunjung tinggi harkat dan
matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan
kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
V. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI
SELURUH RAKYAT INDONESIA
Mengembangkan perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan atara
hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberikan pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik
untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik
untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik
untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum. Suka bekerja
keras.
Suka menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
13. Sedangkan salah satu
soal TIU yang keluar adalah 2/3 X 3/2 : 3