Responsive Banner design

Bocoran Soal TWK CPNS 2018

Inilah beberapa soal yang muncul dalam TWK dan TIU CPNS 2018 :


1. Siapakah Ketua BPUPKI?

Jawabannya Ketua BPUPKI adalah Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari golongan nasionalis tua.

Sementara itu 2 ketua mudanya (wakil ketua) adalah Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang).

Kapan lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan?

Jawabannya adalah lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada kongres pemuda 28 Oktober 1928, dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan november 1928.

Sebutkan fungsi BPK?

Jawabannya fungsi BPK, antara lain :

fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan,dan pengelolaan kekayaan negara,

fungsi yudikatif yakni kewenangann menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan negara,

fungsi rekomendatif yakni memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

4. Sebutkan fungsi Mahkamah Konstitusi?

Fungsi Mahkamah Konstitusi, antara lain :

sebagai penafsir konstitusi,

sebagai penjaga hak asasi manusia,

sebagai pengawal konsitusi,

sebagai penegak demokrasi,

fungsi judicial review mahkamah konstitusi, antara lain memeriksa perkara terkait UU bertentanngan dengan UUD 1945, memutuskan persengketaan antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan persengketaan hasil pemilihan umum

5. Sebutkan fungsi Mahkamah Agung?

a. Fungsi peradilan – Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.

b. Fungsi pengawasan – melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

c. Fungsi Mengatur – mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

d. Fungsi Nasehat – memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

e. Fungsi Administratif – berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

6. Wewenang Presiden RI

Wewenang Presiden RI ada 2, yakni wewenang sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara, antara lain :

Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).

Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).

Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, antara lain :

Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).

Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B

ayat 3).

Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Sebukan bentuk bela negara zaman sekarang?

Sebutkan bentuk nasionalisme zaman sekarang?

Bentuk pengamalan sila ke-3 dalam dunia internasional dan bermasyarakat?

Sebutkan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945?

Sebutkan alasan diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika?

45 butir pancasila juga disebut banyak keluar?

Inilah daftar lengkap 45 butir pancasila :

I. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan - yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup antar sesama umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa
Mengembangkan sikap saling menghormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

II. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya.

Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.

Mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

Berani membela kebenaran dan keadilan.

Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

I

II. SILA PERSATUAN INDONESIA

Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan .

Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara

Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.

Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

IV. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN

Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Musyawarah dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur.

Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

V. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Menjaga keseimbangan atara hak dan kewajiban.

Menghormati hak orang lain.

Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

Tidak menggunakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum. Suka bekerja keras.

Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.

13. Sedangkan salah satu soal TIU yang keluar adalah 2/3 X 3/2 : 3

Rangkuman Soal CPNS 2019 Wawasan Kebangsaan


Dalam rangkuman materi ini ada beberapa materi yang muncul pada saat saya mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada Seleksi CPNS tahun kemarin (2018). Semoga di tahun 2019 ini bisa nongol lagi...

Sejarah UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering kita disebut dengan UUD 1945 atau UUD '45, merupakan hukum basic law (dasar tertulis), konstitusi pemerintahan Bangsa Indonesia.

*Sejarah Lahirnya UUD 1945
UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia secara lengkap berdasarkan pembagian / periodesasi waktu terjadinya:

*Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan "Dasar Negara", yang ia beri nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.
Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

 *Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena saat itu DPR dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.


Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).

*Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.

*Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.

*Periode Diberlakukanya  kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.



Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk:
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA sebagai Menteri NegaraMPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.

*Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari rakyat dengan mengadakan referendum.Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya

Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.

*Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.
Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.


HASIL AMANDEMEN UUD 1945
*Amandemen Pertama
Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil PresidenPasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan DutaPasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPRPasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan RehabilitasiPasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lainPasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil PresidenPasal 21: Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUUPasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian abolisi dan amnestyPasal 20 ayat 1-4: Tentang DPRPasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri

*Amandemen Kedua
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
Bab IX A: Tentang Wilayah NegaraBab VI: Tentang Pemerintahan DaerahBab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang NegaraBab X: Tentang Penduduk dan Warga NegaraBab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan

*Amandemen Ketiga
Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
Bab II: Tentang MPRBab I: Tentang Bentuk dan KedaulatanBab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan NegaraBab VII A: Tentang DPRBab V: Tentang Kementrian Negara Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum

*Amandemen Keempat
Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:
UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara". dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.

*Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

Text Tanggomo


Dungohi lo mongobua
Dila bopolotutuwa
wala’o mangohuduwa
boli ma opupuluwa

Wanu wala’o modata
Yi’o mamali mohata
Hiyaluma tamasasa
Didu mowali pongata

Wala’o hibubuyuhuta
He’oduhenga muluka
Monga hebubuluhuta
Delo wala ilaluta

Hipoyitohe lohuta
Malo hipotatangguta
Putongi lali kanuta

Tilomata latondongo
Ati bo motohundongo
Wala’o hiyo-hiyongo
Biti-biti lo ombongo
Hemonga tutu lo bongo

Wala’o dipo yilonga
Ati mahe’opalonga
Bolo hi hiyo-hiyonga
Hi heheta lo nononga

Tilomato pongingiya
Malo uwito utiya
Tawuwewo hepongiliya
Malodidu o tuwiya

Wala’o mohunduwala
Mohata delo wadala
Longgu-longgu lo datala
Bolo hu’u himangala

Odito u ngohunduwa
Monga malo mohehuwa
Tilomato potubuwa
Kandho hi ayu-ayuwa

Tiilo wamba’o huto’o
Didu o potaliya bo’o
Motutu sambe toto’o
Dile bolo mindoto’o
Huyi ma huwo-huwo’o

Ilodata lo wala’o
Susa u hemo tonggala’o
U hedutolo lo wala’o
Bulo’o motihaya’o
Monga bo asali ma’o
Bolo tolambi epa’o

Awati tamo huhula
Lomaso ode depula
Lomodanda bilalula
Lo’otapu bendungula
Pilongala lo apula

Wala’o ma dudulamango
Hidutola pola-polango
Bo hehuliya liyamo
Dile malo mohuwango
Malo hata lo kowango
To daster anda-andango

Ati olo hiyaluma
Didu po’o piyohumo
To bo’o londu-londungo
O kotombe o alulungo
Bo lihu-lihu lo tungo

Susa u helodutolo
Lato pe’itunggi’olo
KB Po’o layitolo
Motutu berendiyolo
Openu bo duluwolo
Waw po’olawatolo

Tanggomo mayilapato
Asali malopatato
Donggo mohindu buwayi
Poli de pe’enda mayi

Wassalamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh


Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 1 2 3 4 5 dan 6 Semester Ganjil / Genap Revisi Tahun 2019

Alhamdulillah, dengan izin Allah s.w.t Aplikasi Daftar Nilai dan Raport Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar revisi tahun 2019 “All in One” dapat dirampungkan. Koq bisa “All in One” ya…? Kayak shampho aja…. Karena dalam satu aplikasi bisa untuk cetak Daftar Nilai dan Raport dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, sampai kelas 6, semester ganjil dan genap. Tentunya aplikasi ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu perlu masukan – kritikan untuk penyempurnaan aplikasi ini.
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Semester Ganjil / Genap

Tapi saya mohon maaf ya… Aplikasi ini diprotect karena hanya untuk digunakan dikalangan sekolah sendiri. Kalau mau mesan Aplikasi yang mirip dengan ini, silahkan hubungi guru otodidak saya pak Purnawanto Maksum (thank’s ya pak atas ilmunya). Aplikasi Raport ini dilengkapi dengan fitur Laporan UTS, Ranking dan Daftar Kumpulan Nilai. Keunggulannya bahwa deskripsi mata pelajaran dapat secara otomatis muncul pada rekap nilai sehingga standard kata/kalimat pada semua sekolah bisa sama. Kemudian, guru tidak pusing-pusing lagi memikirkan dan memilih kata-kata dari setiap siswa. Guru hanya diminta menuliskan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran yang diampunya pada aspek pengetahuan dan ketrampilan.

Berikut link downloadnya : 
Download Raport Kelas 1
Download Raport Kelas 2
Download Raport Kelas 3
Download Raport Kelas 4
Download Raport Kelas 5
Download Raport Kelas 6
Download Aplikasi Raport kelas 1 s/d 6 yang sudah dicetak

Download Aplikasi Raport Kelas 1 Ibu Wirdawati Mamu, S.Pd
Download Aplikasi Raport Kelas 4 Pak Agus K. Lajambu, S.Pd
Download Aplikasi Raport Kelas 2 Ibu Yurham Mantulangi, S.Pd
Download Aplikasi Raport Kelas 2 Pak Fahrulyan Olii, S.Pd / Undur-undur.net
Download Aplikasi Raport Kelas 4 Pak Henri Anugra, S.Pd
Download Aplikasi Raport Kelas Awal Yurham Mantulangi, S.Pd


Renungan Kematian Ust. Arifin Ilham


Setiap yang berjiwa pasti mati, hanya soal waktu, kematian akan tiba pada setiap diri kita. Coba kita bayangkan, betapa hebatnya goncangan “Sakaratul-Maut” itu, jika rambut dan kuku saja dicabut terasa sakit, bayangkan bagaimana sakitnya jika yang dicabut itu nyawa, yang terbujur kaku ? dan yang terbujur kaku itu adalah diri kita ?
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pada saat itu kita masih bisa melihat siapa saja yang menangisi kita, kita bisa melihat sahabat yang mentakziahi (berkunjung) pada kita. Tapi kita tidak bisa berdaya, tidak bisa bicara, tidak bisa bergerak. Kemudian kita dimandikan, bayangkan itu adalah diri kita, air yang mengguyur tubuh kita, yang selama ini kita mandi sendiri lalu dimandikan, dan kita menyaksikan siapa yang memandikan tersebut. Bersyukur kalau yang memandikan adalah anak-anak kita, sementara kita belum mengajarkan anak kita untuk itu. Kemudian kita dikafani, disholati, digotong untuk dibawa kedalam lubang kubur.
Rasulullah menjelaskan bahwasanya tidak ada yang mendengarnya kecuali malaikat dan hewan-hewan, manusia dan jin tidak bisa mendengarnya. Rasulullah memberitahu kepada diri kita, kalau yang dibawa itu adalah mayit sholeh, maka mayit sholeh itu berkata : “Ya Allah Percepatlah aku kerumahku..”, dia sudah melihat syurga, karena kesholehannya selama di dunia ini.
Tapi sebaliknya ketika mayit itu adalah mayit yang banyak berbuat syirik, koruptor, maksiat, perampok, penipu, pembunuh, perusak, penyihir, pemamer aurot dan lain-lainnya. Maka mayit itu berkata : “tolong berhenti, mau dibawa kemana aku… berhenti…”, meskipun tidak ada yang mendengarnya, dia terus dibawa hingga kedalam kubur, dia berteriak seperti itu karena dia sudah melihat betapa dirinya telah berlumuran dosa-dosa dan nerakalah tempatnya. Naudzubillah..!
Saudaraku, sungguh kita akan masuk ke dalam lubang galian 2 meter tersebut. Di saat itu kita masih melihat terakhir siapa yang mengeruk, mengadzani dan menutupi lubang kubur kita, mungkin itu keluarga kita dan sahabat-sahabat kita. Kemudian kita ditinggalkan sendiri, sepi..! Dalam kubur, daging dan tulang belulang hancur, malaikatpun akan bertanya satu persatu segala perbuatan kita di dunia, dan pada saat itu tidak ada yang menolong, tidak ada kekuasaan, tidak ada secuil harta, tidak ada keluarga, tidak ada pengawal, yang ada hanya gelap gulita. Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilla Ilham…!
Kita masih hidup, kita belum wafat, berarti Allah SWT sangat sayang kepada kita, Allah SWT memberi kesempatan kepada kita untuk Bertaubat. Inilah saatnya, saatnya kita bertaubat, saatnya berjanji berjanji untuk taat, saatnya untuk tidak lagi melakukan kemaksiatan dan kedzaliman, saatnya kita rendah diri dihadapan Allah rendah hati pada makhluk Allah, saatnya kita membahagiakan keluarga kita, orang tua kita, suami kita, istri kita, anak kita, cucu kita, Serta bergaullah dengan orang-orang sholeh.
Semoga tulisan ini bisa memberikan renungan mendalam bagi kita untuk lebih ingat pada Allah SWT, dan semoga kita manjadi penghuni syurga. Amin !

Membaca Tanda Waktu Jam, Setengah Jam, dan Seperempat Jam


Tanda waktu jam pada waktu yang tepat
Tanda waktu jam pada waktu yang utuh atau tepat, yaitu jarum panjang selalu berada pada angka 12, sedangkan jarum pendek berada pada waktu yang ditunjuk.
Contoh:


Jarum panjang menunjuk angka 12, jarum pendek menunjuk angka 6. Tanda  waktu ini dibaca "Pukul enam”.



Tanda waktu jam pada waktu setengah
Tanda waktu jam pada waktu setengahan, yaitu jarum panjang selalu berada pada angka 6, sedangkan jarum pendek berada di tengah antara kedua angka yang dimaksud.
Contoh:


Jarum pendek berada di antara angka 3 dan 4. Tanda waktu ini dibaca “pukul tiga
(lebih) tiga puluh menit” atau “setengah empat”.

Tanda waktu jam pada Seperempatan

Tanda waktu jam pada waktu seperempatan, yaitu jarum panjang berada pada angka 3, sedangkan jarum pendek berada di antara kedua angka yang dimaksud.
Contoh:


Jarum pendek berada di antara angka 12 dan 1, tetapi letaknya lebih dekat dengan
angka 12. Tanda waktu ini dibaca “pukul dua belas (lebih) lima belas menit” atau “dua belas seperempat”.

Membaca dan menulis tanda waktu sampai 5 menit pada jarum jam
Jarum panjang berada tepat pada angka 1, berarti waktu tersebut menunjukkan lebih 5 menit.


Gambar di atas menunjukkan pukul 09.05; dibaca pukul sembilan (lebih) lima

menit.
Contoh : 

Dibaca pukul empat (lebih) lima menit
Ditulis pukul 04.05.atau
Dibaca pukul enam belas (lebih) lima menit
Ditulis pukul 16.05.


PJOK Kelas 3 SD Berdiri Menirukan Burung Bangau

Sikap Permulaan:
Berdiri tegak, kedua tangan terentang.
Gerakannya:
Tekuklah kaki kiri dan pertahankan kaki tumpu.

Pertahankan  sikap ini selama 5-8 hitungan.
Kemudian, ganti kaki yang sebelahnya. Pertahankan sikap ini selama 5-8 hitungan.
Rasakan perbedaan kedua kaki tumpumu.
Kaki tumpu mana yang kamu rasakan lebih kuat? Apakah  kaki kiri atau kaki kanan?
Ayo, lomba menirukan gerakan burung bangau.
Ajak semua teman di kelas. Bertumpulah pada satu kaki. Jagalah keseimbangan dengan berdiri hingga hitungan 5-8
Siapa yang paling lama bertahan? Dialah yang akan menjadi juaranya.
Sebelum kembali ke kelas, lakukan gerakan pendinginan.
Tarik napas yang dalam, tahan, hembuskan perlahan.





Powered by Blogger.

Bocoran Soal TWK CPNS 2018

Inilah beberapa soal yang muncul dalam TWK dan TIU CPNS 2018 : 1. Siapakah Ketua BPUPKI? Jawabannya Ketua BPUPKI adalah Kanjeng ...

Followers

Featured Posts

Selamat datang di PTK Garden

Popular Posts

CPNS